GpG8BSClGpG6TfroGpC8GSM9Gi==

863 Jamaah Calon Haji Situbondo Ikut Manasik Sebelum Keberangkatan

 

863 jamaah calon haji Situbondo Tahun 2024 saat melaksanakan manasik haji di Alun-alun jelang keberangkatan, Senin (20/5/2024). (Foto: Kutipantau)

SITUBONDO - Usai dilepas di Pendopo Aryo Situbondo, 863 jamaah calon haji melaksanakan manasik di Alun-alun jelang keberangkatan pada tanggal 24 Mei 2024 mendatang.

Ratusan jamaah calon haji Situbondo itu terdiri dari 417 jamaah laki-laki dan 446 jamaah perempuan, dimana usia paling muda adalah 18 tahun dan tertua 92 tahun.

Saat dikonfirmasi kutipantau.com, Fandi selaku Kepala kementerian agama kabupaten Situbondo, mengatakan jika tujuan manasik tersebut adalah agar jamaah haji bisa memahami apa saja yang dilakukan saat melaksanakan ibadah haji nantinya.

"Manasik ini bertujuan untuk mempersiapkan jemaah haji untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar. Manasik haji memberikan pemahaman kepada jemaah haji tentang tata cara haji yang sesuai dengan syariat Islam, serta kesiapan fisik dan mental yang diperlukan dalam menghadapi perjalanan suci tersebut," ungkap Fandi, Senin (20/5/2024).

Tidak hanya itu, dalam kegiatan manasik Pemerintah daerah, memalui Kemenag Situbondo berpesan kepada jamaah haji, agar mematuhi setiap aturan yang diberlakukan, baik selama berada di tanah air, maupun di tanah suci, dan dapat melaksanakan seluruh rangkaian haji dengan sempurna.

"Meskipun ada petugas haji dan pendamping, jamaah tetap diberikan pengetahuan atau pemahaman tentang apa saja peraturan yang harus ditaati saat melakukan ibadah haji di Makkah dan Madinah," imbuh Fandi.

Terkait materi manasik, Fandi menjelaskan materi manasik haji tingkat kabupaten Situbondo yaitu, kebijakan pemerintah Indonesia tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Materinya sudah diatur dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk rukun haji dan tata cara melaksanakan ibadah haji, termasuk kebijakan pelayanan kesehatan haji. Alur pelayanan perjalanan ibadah haji. Pelayanan haji ramah lansia, dan praktik haji dan umrah" Pungkasnya.

0Komentar