GpG8BSClGpG6TfroGpC8GSM9Gi==

Kasatlantas Polres Situbondo Dijabat AKP Andy Bakhtera Indera Jaya: Balap Liar Bisa Dipidana

Kasatlantas polres Situbondo,  AKP Andy Bakhtera Indera Jaya saat diwawancarai usai Sertijab di Mapolres Situbondo, Sabtu (31/8/2024). (Foto: Kutipantau)
SITUBONDO - Kepala Satuan Lalu Lintas (KasatLantas) Polres Situbondo resmi jabat oleh AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, usai Serah terima jabatan dengan Kasatlantas sebelumnya yakni AKP Tutud Yudho Prastyawan, Sabtu (31/8/2024) di Mapolres Situbondo.


Sebelum menjabat sebagai Kasatlantas, diketahui AKP Andy Bakhtera I.J pernah menjabat sebagai Kapolsek Kamal Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur.

Usai Sertijab, AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan ada satu hal yang masih menjadi pekerjaan rumah untuk lantas Situbondo, yakni permasalahan balap liar.

"Ada beberapa hal yang menjadi evaluasi salah satunya yang menjadi PR adalah terkait Balap Liar, nanti akan saya sampaikan hal tersebut kepada Kasatlantas Polres Situbondo yang baru yakni AKP Andy Bakhtera Indera Jaya untuk kemudian semoga bisa dilanjutkan," ujar Kasatlantas yang kini bertugas di Polres Nganjuk itu.

Sementara itu Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya mengatakan hal pertama yang akan dia lakukan yakni berkoordinasi dengan jajaran lantas polres Situbondo terkait kondisi dan situasi di kabupaten Situbondo.

"Terkait PR, seperti Balap Liar yang disampaikan AKP Tutud Yudho Prastyawan, kata AKP Andy Bakhtera I.J, dirinya akan mengkaji penyebab maraknya terjadi balap liar terlebih dahulu.

"Kami akan petakan terlebih dahulu, apa yang menyebabkan balap liar masih marak di kabupaten Situbondo, apakah karena hobi mereka yang kurang tersalurkan kalau karena itu kita akan kerjasama dengan pemkab untuk mengadakan acara seperti Drag atau Road Race," ungkapnya.

Jika memang terlalu beresiko, lanjut AKP Andy Bakhtera I.J, berdasarkan pengalamannya di Polres Bangkalan pada tahun 2024 ini lantas bangkalan ada kasus balap liar berhasil diangkat menjadi kasus pidana dan pelakunya menjadi tersangka.

"Jadi bukan tindak pidana ringan (tipiring), bisa dilakukan penindakan sebagai tersangka kepada pelaku balap liar, karena dengan sengaja membahayakan nyawa dan keselamatan seseorang," jelas matan Kapolsek Kamal itu.

Untuk memberlakukan aturan tersebut nantinya, AKP Andy akan meminta Kanit Gakkum Polres Situbondo untuk berkoordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Bangkalan terkait aturan dan pemberkasannya.

"Nanti kita adopsi di Satlantas polres Situbondo, untuk apa pasalnya dan bagaimana pemberkasannya nanti kita akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bangkalan, nanti Kanit Laka Ipda Rachman yang akan berkoordinasi dengan Kanit Gakkum Bangkalan, agar pelaku balap liar bisa dinaikan statusnya sebagai tersangka jika terbukti membahayakan nyawa seseorang," Pungkasnya.

0Komentar