GpG8BSClGpG6TfroGpC8GSM9Gi==

Ketika Cukai Menjaga Angka, Tetapi Mengorbankan Rakyat

Owner Rokok Bintang Sembilan (RBS) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur. (Foto: Istimewa)
Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Negara kerap berbangga dengan capaian penerimaan cukai hasil tembakau. Angka Rp226 triliun pada 2024 bukan sekadar statistik fiskal, melainkan simbol keberhasilan negara menjaga stabilitas anggaran. Namun pertanyaan mendasarnya sederhana: stabilitas untuk siapa? Sebab di balik angka itu, terdapat jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pabrik rokok rakyat yang justru semakin terpinggirkan.

Dalam kebijakan publik, angka sering kali menjadi tujuan, bukan alat. Cukai rokok pun demikian. Negara sibuk menjaga target penerimaan, tetapi abai membaca dampak sosial yang perlahan menggerus ekonomi rakyat. Di sinilah kebijakan cukai berubah dari instrumen pengendalian menjadi instrumen eksklusi.

Pabrik rokok rakyat berada di posisi paling rentan dalam struktur industri tembakau nasional. Mereka bukan hanya unit bisnis, melainkan simpul ekonomi lokal yang menghubungkan petani tembakau, buruh linting, pedagang kecil, hingga distribusi pasar tradisional. Ketika kebijakan cukai dirancang tanpa membedakan skala dan karakter usaha, yang terjadi bukan kesetaraan, melainkan penghapusan perlahan.

Secara administratif, negara telah membangun sistem pemesanan pita cukai yang tertib dan modern. Semua berbasis digital, terhubung pusat dan daerah, transparan, serta berlapis pengawasan. Namun tata kelola yang rapi tidak otomatis menghasilkan keadilan. Justru di ujung proses itulah pabrik rokok rakyat berhadapan dengan pembatasan kuota, khususnya pada Sigaret Kretek Tangan (SKT).

SKT bukan sekadar produk, melainkan wajah industri rokok rakyat. Ia padat karya, menyerap tenaga kerja manual, dan menjadi sandaran hidup ribuan keluarga. Ketika kuota SKT dipersempit, negara sejatinya sedang mengurangi ruang hidup ekonomi rakyat dengan dalih pengendalian.

Ironi muncul ketika pembatasan itu dibenarkan atas nama pelanggaran oknum. Praktik SALTEM memang nyata dan harus ditindak tegas. Namun kebijakan yang lahir justru menyasar seluruh pelaku, termasuk mereka yang patuh hukum. Negara memilih pendekatan paling mudah: membatasi, bukan membenahi.

Pendekatan semacam ini mencerminkan logika kebijakan yang defensif. Negara lebih memilih menekan risiko administratif daripada menegakkan keadilan substantif. Padahal hukum seharusnya bekerja secara presisi, menghukum pelanggar, bukan mengorbankan yang taat.

Akibatnya, kebijakan tersebut justru memproduksi paradoks. Produksi legal ditekan, tetapi konsumsi tidak hilang. Celah pun terbuka bagi rokok ilegal. Bukan karena masyarakat ingin melanggar hukum, melainkan karena jalur legal dipersempit secara sistemik. Dalam konteks ini, rokok ilegal adalah gejala, bukan sebab.

Jika negara benar-benar berpikir rasional secara fiskal, seharusnya pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Setiap pita adalah pemasukan negara. Pengawasan dapat diperkuat tanpa harus membunuh usaha kecil. Negara tetap untung, rakyat tetap hidup.

Masalah sesungguhnya adalah cara pandang negara yang menyamaratakan struktur industri. Rokok rakyat dan rokok konglomerat diperlakukan seolah setara, padahal daya tahan ekonominya sangat timpang. Pabrik besar memiliki mesin, modal, dan jaringan distribusi. Pabrik rakyat hanya memiliki tenaga kerja dan kedekatan dengan ekonomi lokal.

Dalam kondisi seperti itu, kebijakan yang “netral” justru menjadi tidak adil. Ketika tarif dan kuota diseragamkan, yang bertahan adalah yang kuat. Yang kecil tersingkir. Ini bukan mekanisme pasar, melainkan kegagalan negara membaca realitas sosial-ekonomi.

Oleh karena itu, rencana penerbitan pita cukai khusus berbiaya lebih murah bagi rokok rakyat patut dilihat sebagai langkah korektif, bukan konsesi. Diferensiasi adalah prinsip keadilan dalam kebijakan publik, bukan bentuk ketidakdisiplinan fiskal.

Lebih jauh, gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau menjadi tawaran strategis untuk keluar dari kebuntuan ini. KEK bukan sekadar ruang industri, melainkan ruang kebijakan yang memungkinkan negara merancang sistem cukai, pengawasan, dan perlindungan usaha rakyat secara terintegrasi.

Madura, dengan sejarah dan kontribusinya dalam industri tembakau nasional, layak menjadi pusat eksperimen kebijakan ini. Di sana, negara dapat membuktikan bahwa pembangunan tidak selalu berarti memusatkan kekuatan pada modal besar, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat.

Pada akhirnya, kebijakan cukai tidak boleh hanya diukur dari keberhasilan menjaga angka penerimaan. Ukuran sejatinya adalah keberpihakan. Apakah negara hadir sebagai pengelola keuangan semata, atau sebagai pelindung kehidupan ekonomi rakyatnya.

Selama kebijakan masih menempatkan rokok rakyat sebagai variabel yang bisa dikorbankan, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama keadilan hanya hadir dalam narasi, bukan dalam desain kebijakan, maka keberhasilan fiskal hanyalah kemenangan semu.

Di titik inilah keberanian negara diuji: berani menjaga angka, atau berani menjaga rakyat.

Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Founder & Owner
Rokok Bintang Sembilan

0Komentar