GpG8BSClGpG6TfroGpC8GSM9Gi==

Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Sekretaris Dispusip Bakal Gugat Keputusan Bupati Situbondo ke PTUN

Aman Law Office selaku kuasa hukum Imam Hidayat saat rilis pernyataan keberatan atas SK Pembebastugasan sementara Kliennya sebagai Sekretaris Dispusip, Senin (19/2/2024). (kutipantau.com)

SITUBONDO, KUTIPANTAU.com - Keputusan bupati membebastugaskan sekretaris dinas perpustakaan dan kearsipan (Dispusip) Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat, sangat disayangkan oleh sejumlah pihak, karena diduga keluarnya SK tersebut tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan hal tersebut, Imam Hidayat melalui kuasa hukumnya, Aman Law Office melayangkan keberatan administratif kepasa Bupati Kabupaten Situbondo, Karna Suswandi, Senin (19/2/2024) sore.

Aman Al Muhtar selaku pimpinan Aman Law Office mengatakan kliennya keberatan dengan dikeluarkannya SK Bupati terkait pembebastugasan sementara kliennya pertanggal 13 Februari 2024.

"Sebelum dikeluarkan SK pembebastugasan sementara tersebut, Klien kami dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi terkait kebenaran dugaan yang dituduhkan kepada klien kami, bukan langsung keluar SK Bupati itu," ujar Aman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Selain itu, Aman mengungkapkan akan langsung melayangkan keberatan administratif kepada bupati, meminta untuk dicabut dan dibatalkannya SK tersebut sebelum klien kami diperiksa.

"SK Bupati Situbondo ini kami nilai cacat hukum, karena tidak sesuai prosedur yang seharusnya, maka jika selama 10 hari setelah keberatan ini dilayangkan tidak ada tanggapan maka kami akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," imbuhnya.

Lebih lanjut Aman mengatakan, padahal kliennya sudah sangat loyal sebagai ASN mengingat sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo kemudian diturunkan jabatannya sebagai Sekretaris Diskoperindag kemudian dipindah lagi jadi sekretaris DLH hingga jadi Sekretaris Dispusip, Imam Hidayat menurut Aman tetap loyal kepada pimpinan, tapi malah mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang.

"Hal yang aneh jika apa yang dituduhkan kepada klien kami karena pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, maka sekali lagi kami minta Bupati untuk mencabut Surat keputusan membebastugaskan klien kami yaitu saudara Imam Hidayat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dispusip Imam Hidayat Dibebastugaskan karena diduga melanggar kode etik ASN, dengan dasar video yang beredar di sosmed dimana dalam video tersebut menampilkan Imam Hidayat melakukan bansos ke sebuah masjid di wilayah Kayuputih, kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Namun hal tersebut disangkal oleh Imam karena kegiatan tersebut murni bakti sosial tanpa embel-embel politik atau kampanye.

Selain itu menurut Aman, sesuai pasal 40 ayat (2) peraturan BKN, pembebasan sementara bisa dilakukan apabila mengganggu berjalannya tugas kedinasan, ini sudah sangat bertentangan, klien kami kooperatif, jadi terlihat sangat jelas untuk menjegal karir klien kami, jika hal tersebut dilakukan maka sudah jelas bupati menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk Tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan perundang-undangan. Sekali lagi kami memberi waktu pada bupati untuk membatalkan SK bupati tersebut. (BS)


0Komentar