Ketua PC GP Ansor Situbondo, Yogie Kripsian Sah. (Foto: Istimewa) |
Menurut Yogie judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online adalah haram hukumnya menurut agama serta merusak sendi-sendi ekonomi, sosial, moral dan mental masyarakat khususnya kalangan muda.
"Saya banyak menemukan dan mendengarkan langsung ditengah masyarakat, kejadian-kejadian yang membuat kerugian baik secara ekonomi dan sampai kepada keresahan dalam keluarga sampai ada yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri," ujarnya, Jumat (28/6/2024) kepada kutipantau.com
Selain itu, Yogie sangat menyayangkan judi online ini telah menjadi lintah darat bagi masyarakat ibarat penyakit sudah kronis, merusak, merasuk dan menusuk. Saat ini, masyarakat dimulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi daring ini.
"Bukan hanya anak-anak pemuda atau masyarakat awam, namun sekelas pejabat hingga wakil rakyat," ungkapnya.
Dengan kondisi ini, GP Ansor Situbondo memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum (APH) dan semua elemen masyarakat untuk bergerak aktif dan masif dalam mensosialisasikan larangan dan bahaya judi online ditengah masyarakat. Padahal aturan hukumnya sudah jelas, termasuk bagaimana cara memberantasnya, karena jejak digital transaksinya ada, sehingga mudah ditelusuri.
"Kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum melakukan langkah konkrit dengan menindak tegas agar judi on line ini tidak meresahkan," Tegasnya.
0Komentar