GpG8BSClGpG6TfroGpC8GSM9Gi==

Soal Gugatan Harta Gono Gini, Anita dan Mas Rio Resmi Damai

 

Yusuf Rio Wahyu Prayogo bersama Anita usai menandatangani perjanjian damai

JEMBER - Mantan pasangan suami-istri Anita Fitriyawati dan Yusuf Rio Wahyu Prayogo resmi menandatangani perjanjian perdamaian terkait gugatan harta gono gini di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur. 


Dalam dokumen resmi perjanjian perdamaian yang ditandatangani Anita dan Mas Rio di hadapan Hakim Mediator PN Jember Rudi Hartoyo tertulis keduanya sepakat berdamai pada Selasa, 17 September 2024. 


Anita, sebagai mantan istri Rio sebelumnya menggugat dengan tuduhan wanprestasi alias ingkar janji atas pembagian harta gono gini. Namun, dalam sidang mediasi terungkap bahwa tuduhan itu tidak terbukti. 


Dikutip dalam pasal 4 surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak disebutkan, “Bahwa pihak penggungat (Anita) wajib menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat (Mas Rio), atas tuduhan melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji, di hadapan publik atau media massa,” tulis dokumen resmi tersebut. 


Perdamaian dan permohonan maaf Anita kepada Mas Rio disepakati dilakukan setelah penandatanganan perjanjian. “Intinya kan itu (gugatan) sudah selesai. Sudah dari pengadilan, sudah tanda tangan (perdamaian), sudah damai,” tegasnya. 


Anita berjanji akan melakukan permohonan maaf di hadapan publik dalam waktu dekat. Namun, Anita juga tidak bisa memastikan kapan dia akan menjalankan kesepakatan perdamaian itu, khusunya terkait permohonan maaf di hadapan publik. 


Kuasa hukum Anita, Tarigan SH, menegaskan bahwa kliennya dengan pihak tergugat sudah resmi berdamai. Namun, isi dokumen perjanjian hanya akan dibacakan oleh kliennya. 


Pada kesempatan yang sama, kuasa humum Mas Rio, Saka Dwi Saputra SH, menjelaskan persoalan gono gini berupa sebuah rumah di Perumahan Taman Kampus, akan menunggu penjualan dengan batas waktu maksimum 2 tahun yang dapat diperpanjang 2 tahun kemudian. 


“Selama belum terjual, sertifikat dititipkan kepada pihak notaris,” kata Saka.


Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember, itu pun menyampaikan bahwa Mas Rio kooperatif bahkan sering menyampaikan pada tim kuasa hukumnya, untuk bertindak adil agar persoalan berakhir damai. "Meski Mas Rio sempat dituduh wanprestasi, faktanya tidak demikian. Namun beliau meminta kami untuk bijaksana," tutur pengacara muda itu. 


Menurut Saka, Mas Rio selalu menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya, untuk selalu menghormati Anita. "Sebab katanya, bagaimana pun Mbak Anita ibu dari dua orang anaknya. Dan Mas Rio menyanyangi anak-anaknya," ungkapnya.


Sementara itu menanggapi kesepakatan tersebut, Mas Rio bersyukur akhirnya kebenaran terungkap secara terang benderang. "Alhamdulillah, semuanya sudah jelas sesuai fakta," katanya.


Mas Rio menambahkan jika permasalahan tersebut sudah diselesaikan semuanya.


"Sebagaimana yang kami jelaskan di mediasi tadi, bahwa terkait harta gono gini sudah kita selesaikan bersama, tercatat di notaris dan dibagi rata. Termasuk memberikan perhatian yang cukup untuk anak-anak kami," kata Mas Rio.


Kendati demikian, Mas Rio pun mengakui jika ia hanya manusia biasa yang tidak sempurna.


"Sebagai ayah, sebagai laki-laki, mungkin saya juga ada kesalahan di masa lalu. Kita jadikan ini pelajaran berharga untuk menatap masa depan yang lebih cerah," tegas Calon Bupati Situbondo itu. (*)

0Komentar