![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Magetan menangis saat ditetapkan tersangka kasus korupsi pokir oleh Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (23/4/2026). (Foto: Kutipantau.com) |
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat. Dalam proses penyidikan, sedikitnya 35 saksi telah diperiksa, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik dikumpulkan guna menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ketua DPRD Magetan berinisial SN diketahui tidak sendiri dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota DPRD lainnya, yakni JML dan JMT. Selain itu, tiga orang tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST juga turut terseret dalam kasus yang sama.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan selama kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp335,8 miliar, dengan realisasi penggunaan dana sekitar Rp242,9 miliar.
Dalam penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Para tersangka diduga mengendalikan seluruh proses, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana hibah, sehingga tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kelompok masyarakat penerima hibah (pokmas) diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal pengajuan hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut tidak dibuat secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang terlibat dalam perkara ini.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik pemotongan dana hibah. Pemotongan tersebut diduga dilakukan dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.
Tidak hanya berhenti di situ, indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan juga turut ditemukan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pokir tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.
Dalam proses penahanan, Ketua DPRD Magetan sempat menjadi sorotan publik. Ia terlihat emosional, bahkan menangis dan menutup wajah saat digiring menuju kendaraan tahanan oleh petugas.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih terus berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman pidana berat, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman yang lebih berat sesuai dengan hasil persidangan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik luas karena melibatkan pejabat legislatif daerah. Selain itu, besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta pengawasan ketat dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD.


0Komentar