Pemusnahan Ratusan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (15/5/2024). (Foto: Kutipantau) |
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Situbondo itu juga dihadiri oleh forkopimda yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Rutan kelas IIB Situbondo serta Polres Situbondo.
Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Situlsando Nomor: Print-24/M.5.40/Kpa.5/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 dan merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, khususnya berkaitan dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun dan/atau dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 94 (sembilan puluh empat) perkara biasa dan 5 (lima) perkara tindak pidana (TP) ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024.
"Untuk barang bukti terbanyak pada tindak pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti 90,82 gram sabu dari 12 perkara, Tindak Pidana Kesehatan jumlah barang bukti 275.527 butir obat keras berbahaya jenis Pil Trex dari 26 perkara," ungkapnya.
Selain itu, Ginanjar mengungkapkan jika 90,82 gram Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang telah disisihkan bukan jumlah total, sebab kata Kajari sebelumnya Polres Situbondo sudah melakukan pemusnahan juga.
"Jadi yang barang bukti Tindak Pidana Narkotika berupa sabu-sabu seberat 90,82 gram itu telah disisihkan, karena sebelumnya saya juga hadir dalam pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Polres Situbondo, jadi bukan jumlah total tapi yang sudah disisihkan," imbuhnya.
Untuk rincian total 94 perkara biasa dan 5 perkara ringan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, kata Ginanjar adalah sebagai berikut, 12 perkara tindak pidana Narkotika, 26 perkara Tindak Pidana Kesehatan, 9 perkara perjudian, 2 perkara penipuan.
"Selain itu juga ada 1 perkara tindak pidana pelecehan seksual, 8 perkara pencurian, 2 perkara pembunuhan, 1 perkara perlindungan anak, 12 perkara penganiayaan, serta 20 perkara tindak pidana lainnya seperti ITE, terorisme, penggelapan, Ilegal logging, perzinahan dan ilegal fishing," jelas Ginjar usai pemusnahan barang bukti.
0Komentar