Situasi persidangan LBH Mitra Santri di Pengadilan Negeri Situbondo. (Foto: Istimewa) |
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Batuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo mendukung dan mengapresiasi sikap Pengadilan yang menjadikan kasus miras sebagai titik fokusnya.
Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurahman Saleh mengatakan lembaga bantuan hukum yang dibinanya itu sangat mendukung dan mengapresiasi pengadilan negeri situbondo yang akan memaksimalkan pemidanaan terhadap pelaku miras, baik itu penjual maupun pemakai miras.
"Bagaimanapun situbondo adalah kota santri yang harus dijaga betul marwahnya, salah satu cara yakni situbondo harus bersih dari minuman keras," ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Abdurahman sapaan akrabnya juga menyatakan jika pengadilan negeri situbondo sebagai pintu keadilan harus didukung juga oleh pihak kepolisian polres situbondo agar lebih ketat lagi dalam mengungkap dan mengurai peredaran minuman keras.
"Nanti harus diproses secara hukum dan jangan bermain mata dengan penjual miras dan pengguna miras," Tegasnya.
Tidak hanya itu, pembina LBH Mitra Santri itu juga menegaskan jika jangan hanya penjual saja yang diseret namun juga pengguna atau pemakai miras juga diseret ke proses hukum.
"Begitu juga pemerintah kabupaten situbondo harus ketat dalam memantau sirkulasi beberapa toko yang terindikasi menjual miras jadi perlu sinergitas utuh melalui forkopimda untuk memantau peredaran miras di kabupaten situbondo," Pungkasnya.
Situasi persidangan LBH Mitra Santri di Pengadilan Negeri Situbondo. (Foto: Istimewa) |
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya memberikan contoh jika kasus pembunuhan di Kalianget Situbondo dan di daerah Besuki kasus 170 pengeroyokan di lapangan serta beberapa yang lain diakibatkan pelaku dalam pengaruh miras di kabupaten Situbondo.
"Berdasarkan hal tersebut maka hakim memandang Situbondo Darurat Miras, sehingga miras ini dianggap sangat meresahkan, karena pengaruh miras ini dapat mengakibatkan munculnya permasalahan pidana baru," ujar Agung, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, Agung menyebutkan, jika Rabu (3/7/2024) lalu, Hakim Pengadilan Negeri Situbondo telah menjatuhkan vonis 14 hari penjara atas terdakwa penjual minuman keras atas nama Kadarisman, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, dan menjadi vonis terberat hingga saat ini untuk pelaku tipiring (red-penjual miras).
0Komentar