GpG8BSClGpG6TfroGpC8GSM9Gi==

Pengadilan Negeri: Situbondo 'Darurat Miras'

Humas pengadilan negeri situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya. (Foto: Istimewa)
SITUBONDO - Banyaknya tindak pidana atau kasus kriminal yang terjadi dikarenakan pelaku dalam pengaruh minuman keras (red-mabuk), Pengadilan Negeri Situbondo menyatakan bahwa Kabupaten Situbondo tengah “Darurat Miras”.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya memberikan contoh jika kasus pembunuhan di Kalianget Situbondo dan di daerah Besuki, kasus 170 pengeroyokan di lapangan serta beberapa yang lain diakibatkan pelaku dalam pengaruh miras di Kabupaten Situbondo.

"Berdasarkan hal tersebut maka hakim memandang Situbondo Darurat Miras. Sehingga miras ini dianggap sangat meresahkan, karena pengaruh miras ini dapat mengakibatkan munculnya permasalahan pidana baru," ujar Agung, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, Agung menyebutkan, jika Rabu (3/7/2024) kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Situbondo telah menjatuhkan vonis 14 hari penjara atas terdakwa penjual minuman keras atas nama Kadarisman, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, dan menjadi vonis terberat hingga saat ini untuk pelaku tipiring (red-penjual miras).

Oleh karena itu, kata Anak Agung, persoalan miras ini akan menjadi salah satu titik fokus pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis pidana lebih berat dari yang sebelumnya. Tindakan ini agar penjual minuman keras jera dan sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menjual miras.

"Ancaman tentang peredaran miras di peraturan daerah maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Tentunya hakim bisa memvonis maksimal untuk kasus minuman keras selanjutnya," katanya.

0Komentar