GpG8BSClGpG6TfroGpC8GSM9Gi==

Dugaan Modus Normalisasi Sungai di Bungatan Disorot, Material Diduga untuk Tangkis Laut Perusahaan

Lokasi normalisasi sungai salah satu desa di Kecamatan Bungatan Situbondo, Foto: Istimewa
SITUBONDO - Rencana normalisasi sungai salah satu desa di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan sejumlah pihak. Program yang disebut sebagai bentuk bantuan dari salah satu perusahaan kepada pemerintah daerah tersebut diduga memiliki kepentingan lain di balik pelaksanaannya.

Informasi yang beredar menyebutkan, perusahaan tersebut menawarkan bantuan normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan. Namun di balik rencana tersebut, muncul dugaan bahwa perusahaan juga akan mengambil material hasil pengerukan seperti pasir, batu, dan tanah dari lokasi sungai.

Material hasil pengerukan itu diduga tidak hanya memiliki nilai ekonomi untuk diperjualbelikan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan tanggul milik perusahaan. Dugaan ini muncul karena lokasi perusahaan tersebut berada di kawasan pesisir yang membutuhkan tangkis laut sebagai pelindung area operasional.

Selain dugaan pemanfaatan material untuk kepentingan perusahaan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada masyarakat sekitar. Aktivitas kendaraan pengangkut material dari lokasi pengerukan berpotensi merusak jalan desa yang selama ini digunakan warga.

Berdasarkan informasi yang berkembang, nilai material dari hasil pengerukan sungai diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp500 juta. Sementara biaya yang dibutuhkan untuk melakukan normalisasi sungai diperkirakan sekitar Rp200 juta.

Jika perhitungan tersebut benar, maka perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp300 juta lebih dari material yang diambil dari sungai. Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa kegiatan normalisasi sungai tersebut dijadikan modus untuk mendapatkan material secara gratis atau dengan biaya minimal.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak desa maupun kecamatan dalam rencana kegiatan tersebut. Dugaan ini masih menjadi perhatian sejumlah pihak yang kini tengah melakukan pemantauan lebih lanjut di lapangan.

Sejumlah organisasi masyarakat disebut telah melakukan pengawasan terhadap rencana kegiatan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah dugaan modus operandi itu benar-benar terjadi atau hanya sebatas informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Jika material hasil pengerukan sungai diambil dan dimanfaatkan tanpa izin resmi, tindakan tersebut dapat masuk kategori pertambangan ilegal. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem, perubahan struktur sungai, maupun risiko banjir

Pengambilan material dari sungai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menegaskan bahwa sungai merupakan kekayaan negara yang harus dijaga kelestariannya. Setiap aktivitas pengambilan material wajib melalui mekanisme perizinan yang sah serta memperhatikan aspek lingkungan.

Pemantauan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait rencana kegiatan normalisasi sungai tersebut. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu memastikan bahwa setiap program yang mengatasnamakan kepentingan publik benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

0Komentar