GpG8BSClGpG6TfroGpC8GSM9Gi==

Gus Lilur Sukses Dorong Lahirnya Permen KP No 5 Tahun 2026 tentang Ekspor Lobster 50 Gram

KOP Permen KP No 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Permen KP No 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
KUTIPANTAU.COM - Regulasi baru di sektor kelautan dan perikanan kembali menjadi sorotan. Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 (Permen KP No. 5 Tahun 2026) tentang ekspor benih bening lobster (BBL) ukuran 50 gram disebut sebagai buah dari gagasan yang disampaikan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kepada Presiden Republik Indonesia.

Putra asli Situbondo itu dikenal sebagai Founder Owner Bandar Laut Dunia Grup. Ia dinilai konsisten memperjuangkan tata kelola ekspor lobster yang lebih berpihak pada kepastian usaha, keberlanjutan ekosistem, serta peningkatan kesejahteraan nelayan.

Dalam keterangannya kepada rekan-rekan wartawan, Gus Lilur menegaskan bahwa kebijakan ekspor lobster ukuran 50 gram yang kini diatur dalam Permen KP No. 5 Tahun 2026 merupakan ide murni yang ia tuangkan langsung melalui surat elektronik kepada Presiden RI.

“Ekspor lobster 50 gram yang dibuat di Permen KKP No. 5 Tahun 2026 adalah ide murni saya,” tegasnya. Ia juga meminta publik mencermati ketentuan tersebut dalam Pasal 4 ayat (7) dan ayat (7a) regulasi dimaksud.
Surel Gus Lilur mendapatkan tanggapan dan diterima pemerintah pusat diberitakan di KUTIPANTAU dan sejumlah media lainnya pada 14 Januari 2026
Gus Lilur mengungkapkan, surel tersebut ia kirimkan kepada Prabowo Subianto pada 14 Oktober 2025. Dalam surat elektronik itu, ia mengusulkan skema ekspor BBL ukuran 50 gram sebagai solusi penyeimbang antara kepentingan budidaya dalam negeri dan peluang pasar ekspor.

Menurutnya, usulan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah pusat dan secara resmi diterima pada 14 Januari 2026. Respons tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi melalui jalur komunikasi yang konstruktif dan argumentatif.
Usulan Gus Lilur tertera pada Permen KP No 5 Tahun 2026, Pasal 4 Ayat 7 dan 7(a)
Regulasi terbaru ini sendiri merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Dalam Permen KP No. 5 Tahun 2026, usulan Gus Lilur tentang ekspor lobster 50 gram secara eksplisit dicantumkan pada Pasal 4 ayat (7) dan (7a).

Permen KP No. 5 Tahun 2026 ditetapkan pada 3 Maret 2026 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Maret 2026. Dengan diundangkannya regulasi tersebut, ketentuan baru resmi berlaku sebagai pedoman hukum dalam tata kelola komoditas lobster nasional.

“Surel itu ditanggapi Presiden dengan memerintahkan Menteri KKP merevisi aturan sebelumnya. Permen KP No. 5 Tahun 2026 adalah ide murni saya yang saya tulis di surel kepada Presiden dan kawan-kawan wartawan publikasikan,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers yang telah membantu mempublikasikan gagasannya sejak awal. “Rekan wartawan sekalian, terima kasih atas rilis dan dukungannya,” ucap Gus Lilur.

Kebijakan ekspor lobster ukuran 50 gram ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Dengan pengaturan yang lebih jelas dan terukur, tata niaga benih bening lobster diharapkan berjalan transparan, akuntabel, serta memberi manfaat optimal bagi negara dan pelaku usaha perikanan.

Apresiasi terhadap Gus Lilur pun tak hanya sebatas pada lahirnya regulasi baru, tetapi juga pada konsistensinya dalam menyuarakan gagasan melalui jalur resmi hingga akhirnya terakomodasi dalam peraturan menteri. Langkah tersebut menjadi contoh nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat dapat berkontribusi langsung terhadap lahirnya kebijakan nasional yang lebih responsif dan adaptif.

0Komentar