GpG8BSClGpG6TfroGpC8GSM9Gi==

Belum Sepakat Persoalan Mobil, Sidang Mediasi Calon Bupati Muda Situbondo dan Mantan Istrinya Dianggap Gagal

Situasi usai persidangan mediasi antara salah satu calon bupati Situbondo dan mantan istrinya di Pengadilan Agama setempat, Anita mendapatkan dukungan moral dari masyarakat, Rabu (4/9/2024). (Foto: Kutipantau)

SITUBONDO - Proses mediasi terkait kasus pembagian harta bersama antara Calon Bupati (Cabup) Muda Situbondo berinisial R dengan mantan istrinya, Anita di Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo dianggap gagal oleh Hakim Mediator dikarenakan ada beberapa dalil-dalil gugatan yang belum disepakati oleh kedua belah pihak, Rabu (4/9/2024).


Kuasa Hukum Cabup Muda, Syaiful Bakri mengatakan bahwa fakta yang di mediator itu bahwasanya disitu yang disampaikan tidak seperti yang sebelum-sebelumnya, karena di fakta terkait harta bersama ada di pihak istri.


"Terkait dengan yang lainnya inikan masih menunggu kesepakatan kedua pihak," ujar Syaiful Bakri.


Tidak hadirnya kliennya, kata Syaiful Bakri sudah sesuai dengan Perman No 1 Tahun 2016 karena ini bukan perkara perceraian maka bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.


"Langka selanjutnya, karena ini masih diperlukan pembuktian, maka langka selanjutnya adalah harus membuktikan dalil dalil yang disampaikan pada gugatan," jelasnya.


Namun demikian, lanjut Syaiful Bakri sudah ada kesepakatan, pertama terkait dengan harta bersama, mobil ada di istri, saham istri juga menerima uang 650 juta, terkait nafkah anak, klien kami juga sudah mengirim nafkah anak.


"Untuk nafkah anak sebenarnya bukan dikurangi, terkait dengan nafkah anak klien kami sanggup membiayai sampai menikah, artinya segala pembiayaan pendidikan dan semuanya klien kami sanggup memenuhi," imbuhnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Anita, Frandy Risona Tarigan menjelaskan jika hasil mediasinya dianggap gagal oleh Hakim Mediator karena ada beberapa poin yang belum disepakati. 


"Jadi dari kesepakatan dari tuntutan kita ada beberapa poin yang sudah disepakati dan ada satu poin yang belum disepakati, jadi hakim mediator menganggap mediasi gagal, jadi nanti dijadwalkan kembali sidang lanjutan, untuk jadwalnya menunggu panggilan," jelasnya.


Dilain sisi, Anita berharap, semua tuntutan yang dia sampaikan itu bisa diakomodir dengan baik oleh tergugat (Cabup Muda-red), terutama terkait nafkah anak untuk benar-benar tergugat berikan penuh tanpa di potong, begitu pula yang kenaikan 10 persen juga diberikan.


"Untuk objek gugatan yang lain seperti yang telah disampaikan hakim mediator tadi, kuasa hukum beliau mengatakan jika  salah satu objek gugatan (Mobil) itu bukan milik beliau (Cabup Muda) dan mengingkari jika itu milik bersama, oleh karena itu hakim mediator meminta pembuktian," ujar Anita.


Selain itu, Anita mengaku bahwa untuk nafkah sudah ada kesepakatan sesuai dengan pernyataan kuasa hukum tergugat yang mengatakan jika kliennya akan menyanggupi memberikan nafkah hingga anak dewasa dan menika.


"Untuk Saham, Tergugat juga iyakan, namun butuh proses karena membutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, mengundang pemilik saham yang lain untuk kemudian nama saya kembali di Split kan dalam daftar pemilik saham," Pungkasnya.

0Komentar